- Meminta surat keterangan kehilangan KTP dari Kepolisian Sektor (Polsek) setempat.
- Meminta surat keterangan kehilangan KTP dari Rukun Tetangga (RT)
- Meminta tanda tangan dari Rukun Warga (RW) di surat keterangan kehilangan KTP anda.
- Meminta surat keterangan kehilangan KTP dari Kecamatan.
- Membuat KTP regular / E-KTP di Kelurahan setempat.
Syarat Membuat KTP Baru
- Serahkan surat keterangan dari Polsek, RT, RW dan Kecamatan.
- Isi daftar biodata anda
- Memakai baju berkerah untuk difoto.