Pertama, buat surat keterangan dari RT, RW dan Kelurahan setempat untuk membuat SKCK.
Setelah itu datang ke POLSEK setempat.
Syarat-syarat membuat SKCK adalah membawa :
1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1 lembar
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk sebanyak 1 lembar
3. Fotocopy Akte Kelahiran sebanyak 1 lembar
4. Foto Ukuran 4 x 6 dengan background merah dan memakai baju berkerah sebanyak 4 lembar